Buru Aset Negara, Satgas BLBI Ancam Blokir Akses Obligor ke Lembaga Keuangan
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI terus memburu sejumlah aset negara yang disimpan oleh para obligor dan debitur.
IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI terus memburu sejumlah aset negara yang disimpan oleh para obligor dan debitur. Tidak setengah-setengah, mereka malah mengancam akan memblokir akses ke lembaga keuangan jika dianggap mangkir.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan saat ini pemerintah telah mengantongi Rp100 miliar dari obligor dan debitur yang menggubakan dana BLBI.
"Pertama yang mengenai segi uang penyitaan 100 miliar dari keawajiban," kata Rionald dalam video virtual, Jumat (7/10/2021)
Selain uang, Pemerintah juga mengambil sitaaan tanah dari obligor maupun debitur yang menggunakan dana BLBI. Tidak tanggung-tanggung, Satgas BLBI siap memblokir obligor maupun debitur ke akses lembaga keuangan.
Adapun, pemblokiran akses pada lembaga keuangan itu merupakan opsi terakhir apabila para debitur dan obligor tersebut mangkir dari tagihan Satgas BLBI. Oleh sebab itu, ia meminta semua obligor dan debitur BLBI untuk membayar utang yang berumur 20 tahun tersebut.
"Yang lain-lain itu tanah dan juga kita lakukan blokir aset masif karena memang sejak aset diberikan kita mengetahui banyak permasalahan aset-aset properti atau jaminan tidak beralih ke tangan dan kita blokir. Dan tiap hari kita mendapatkan permintaan blokir," tandasnya.
Saat ini, Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun. Pemerintah pun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. (TYO)