IDXChannel - Kuasa hukum dari obligor Suyanto, Jamaslin James Purba mempertanyakan keaslian dari data utang yang dikirimkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memanggil Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sebagai informasi, Suyanto Gondokusumo diipanggil oleh Satgas untuk membicarakan penyelesaian utang sebesar Rp904,47 miliar.
Menurutnya, penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor/debitur bertahun-tahun lalu.
Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah menagih kembali kewajiban atas dana BLBI, sementara Suyanto sudah menandatangani MSAA bertahun-tahun lalu.
“Kalau dari pengertian hukum pada saat Anda menandatangani suatu penyelesaian artinya kan dianggap selesai. Kemudian kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Lah kenapa nggak saat itu saja dibereskan kalau masih ada kurang ya ini kekurangannya, begitu lho,” ujar James Purba di Gedung DJKN, Jumat (24/9/2021).