Kata dia, tidak tepat apabila Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun.
"Soal utang lunas apa belum kita perlu skema penyelesaian dijaman itu apakah pas disepakatinya sudah dianggap bentuk pembayarannya," katanya.
Dia minta dokumen utang dari Suyanto sendiri perlu diperiksa ulang. Padahal, pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto. Menurutnya, utang atas dana BLBI itu juga ditagih kepada pemegang saham lain.
"Angka subjektif karena angka itu versi penagih. Tapi, berapa sebenarnya angka aslinya harus melihat dokumen benar atau tidak itu harus liat dokumen orang hukum percaya kalau ada dokumen yang tertulis. Kalau ada bukti disodorkan bukti itu diperiksa ulang," tandasnya.
(IND)