IDXChannel - Kuasa hukum dari obligor Suyanto, Jamaslin James Purba mempertanyakan keaslian dari data utang yang dikirimkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memanggil Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sebagai informasi, Suyanto Gondokusumo diipanggil oleh Satgas untuk membicarakan penyelesaian utang sebesar Rp904,47 miliar.
Menurutnya, penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor/debitur bertahun-tahun lalu.
Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah menagih kembali kewajiban atas dana BLBI, sementara Suyanto sudah menandatangani MSAA bertahun-tahun lalu.
“Kalau dari pengertian hukum pada saat Anda menandatangani suatu penyelesaian artinya kan dianggap selesai. Kemudian kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Lah kenapa nggak saat itu saja dibereskan kalau masih ada kurang ya ini kekurangannya, begitu lho,” ujar James Purba di Gedung DJKN, Jumat (24/9/2021).
Kata dia, tidak tepat apabila Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun.
"Soal utang lunas apa belum kita perlu skema penyelesaian dijaman itu apakah pas disepakatinya sudah dianggap bentuk pembayarannya," katanya.
Dia minta dokumen utang dari Suyanto sendiri perlu diperiksa ulang. Padahal, pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto. Menurutnya, utang atas dana BLBI itu juga ditagih kepada pemegang saham lain.
"Angka subjektif karena angka itu versi penagih. Tapi, berapa sebenarnya angka aslinya harus melihat dokumen benar atau tidak itu harus liat dokumen orang hukum percaya kalau ada dokumen yang tertulis. Kalau ada bukti disodorkan bukti itu diperiksa ulang," tandasnya.
(IND)