sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keppres Baru Diterbitkan, Kabareskrim dan Menteri ATR Masuk Satgas BLBI

Economics editor Riezky Maulana
08/10/2021 07:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan presiden terbaru terbaru guna membekali Satgas BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan presiden terbaru terbaru guna membekali Satgas BLBI. (Foto: MNC Media)
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan presiden terbaru terbaru guna membekali Satgas BLBI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan presiden terbaru (Keppres) terbaru guna membekali Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI memburu aset negara. Dalam Kepres itu, terdapat tambahan personel Satgas BLBI.

Adapun personel tambahannya antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di jajaran Pengarah. Personel tambahan kedua yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Ardianto di jajaran Pelaksana. 

Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini mengatakan, masuknya Kabareskrim  Polri ke dalam Keppres baru diperlukan, terutama menghatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.

"Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud MD usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (7/10/2021) 

Sementara itu, sambung Mahfud, bilamana Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, maka Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN akan turun tangan menangani.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement