ECONOMICS

Buruh Ancam Akan Demo Jika THR 2021 Dicicil

Michelle Natalia 19/03/2021 12:26 WIB

Jika keputusan perihal THR masih sama seperti tahun lalu, akan ada aksi di setiap perusahaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Buruh Ancam Akan Demo Jika THR 2021 Dicicil (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keras apabila THR tahun ini dicicil dan dibawah 100%. 

"Lebaran saja ga ada dicicil. Silahkan didiskusikan nilai THR-nya, bukan sistemnya yang diberikan, ini saja ribuan perusahaan yang menjanjikan cicil THR belum sepenuhnya lunas," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021). 

Bahkan, jika THR dicicil dan dibawah 100%, tentunya daya beli buruh menurun. Terlebih, harga makanan pokok kian melambung tinggi.  

"Cabai sudah naik sampai ratusan ribu per kg, telur juga naik. Itu makanan pokok, apalagi menjelang puasa dan lebaran. Buruh ditekan harga pangan melambung, ada PHK, dirumahkan, gaji dipotong, dihajar lagi THR cicilan. Sementara perusahaan sudah diberikan insentif, kita tidak terima buruh ditekan terus secara psikologis," tegas Said. 

Menurutnya, buruh saat ini menghadapi persoalan psikologis dan ekonomis dimana daya beli menurun. Karena THR budaya Indonesia, maka wajib dibayarkan. Di luar negeri, bentuknya berbeda, seperti liburan musim semi dan persiapan liburan natal. 

"Itu TNI Polri kan THR full, kok buruh swasta dicicil? Menaker seenaknya saja mementingkan kepentingan pengusaha. Presiden sudah bekerja keras, kami setuju, kami dukung," cetus Said. 

Dia menegaskan, jika keputusan perihal THR masih sama seperti tahun lalu, akan ada aksi di setiap perusahaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

"Kami tidak tahu bagaimana jadinya nanti jika perusahaan tidak bayar THR atau cicil THR hanya karena keputusan Menaker yang terlalu mementingkan pengusaha," papar Said. 

Dia juga menyebutkan bahwa di momen bulan puasa dan lebaran konsumsi masyarakat tinggi, dan ekonomi lebaran akan naik karena para PMI juga akan mengirimkan uang ke keluarganya.  

"Maka dari itu kami ingin THR dibayar sesuai PP 78/2015. THR harus dibayar sekali saja, kalau tidak mampu, dirundingkan nilainya dengan serikat pekerja. Jangan dicicil," tegas Said. (Sandy)

SHARE