Buruh Desak Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP 2024 Jadi 15 Persen, Ini Alasannya
KSPI menyatakan keputusan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,38 persen pada 2024 harus direvisi.
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keputusan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,38 persen pada 2024 harus direvisi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, indeks tertentu yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3 pada formula pembentukan upah 2024 membuat angka kenaikan upah minimum tahun depan menjadi cukup kecil.
Bahkan, dari 38 provinsi di Indonesia, tidak satu provinsi pun yang mengalaminya kenaikan upah di atas 10%.
Menurutnya, ini tidak sejalan dengan harga-harga kebutuhan yang melambung tinggi seperti beras dan minyak goreng naik 30%. Biaya transportasi naik 25%, sewa rumah naik 50%, namun kenaikan upah minimun tahun depan hanya satu digit.
“Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alpha yang masuk akal,” kata Saiq Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak di konsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25%.
“Ini bukan inflasi umum, tetapi inflansi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mendesak Pemprov DKI untuk melakukan revisi besaran kenaikan upah paling tidak sebesar 15%. Menurutnya, kenaikan sebesar itu relevan karena Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, di mana penghasilan per kapitanya mendekati 5,6 juta.
Sementara itu, upah minimum di DKI dan Bekasi pada kisaran Rp4,9 juta. Untuk itu, kenaikan upah minimum sebesar kurang lebih 15% sangat relevan agar upah minimum mendekati pendapatan per kapita.
Alasan lain KSPI menuntut kenaikan upah minimum sebesar itu berdasarkan hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 64 item didapat kenaikannya 12-15%.
"Berdasarkan data-data di atas, sangat disayangkan jika kenaikan UMP DKI hanya sebesar 3,38%. Padahal pertumbuhan ekonomi di Jakarta 5,2%. Oleh karena itu, UMP DKI harus direvisi,” ucapnya.