ECONOMICS

Buruh Desak UMK 2023 Naik 13 Persen, Ini Jawaban Disnaker KBB

Adi Haryanto 07/11/2022 11:26 WIB

Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13%.

Buruh Desak UMK 2023 Naik 13 Persen, Ini Jawaban Disnaker KBB. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13%. Selain karena imbas BBM naik, munculnya angka tersebut juga berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar tradisional yang telah dilakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) KBB, Panji Hermawan mengatakan, terkait dengan usulan kenaikan upah buruh 13% belum bisa mengiyakan karena ada mekanisme dan pembahasan dengan elemen terkait. Semuanya berproses sesuai dengan tahapan di dewan pengupahan. 

"Usulan kenaikan UMK itu masih dalam proses, kami juga terus melaksanakan konsolidasi dengan teman-teman serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan KBB," ucapnya, Senin (7/11/2022).

Menurut Panji, hasil survei pasar yang dilakukan buruh di tiga titik lokasi, yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Padalarang, dan Pasar Batujajar, diharapkan bisa dijadikan pertimbangan untuk menentukan besaran UMK. Meskipun untuk kepastian angka KHL belum muncul karena ditentukan pemerintah pusat.

Itu menjadi aspirasi buruh yang tetap harus diakomodir untuk kemudian Pemda KBB menyampaikan rekomendasi tersebut ke Pemprov Jabar dan ditindaklanjuti pemerintah pusat. Sehingga kewenangan dari Disnaker KBB tidak pada pengambil kebijakan, tapi sebatas menyampaikan aspirasi dari buruh.

"Koordinasi terus dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas UMK ini karena nanti harus diserahkan usulannya ke provinsi," kata Panji.

Disinggung terkait pengaruh dari kenaikan BBM, dia menerangkan, itu juga jadi pertimbangan dan pembahasan di pusat maupun di Dewan Pengupahan KBB, termasuk di provinsi. Hal tersebut juga mesti ada masukan dari pengusaha yang memiliki peran dalam hal penyusunan UMK.

"Kan ada LKS Tripartit, di dalamnya ada pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Jadi sampai saat ini kita belum bisa memutuskan angka karena belum ada formula dari pusat," pungkasnya.

Seperti diketahui selama tiga tahun buruh tidak mendapat kenaikan upah akibat pandemi Covid-19 yang sempat melanda Indonesia. Buruh juga menilai pemerintah kembali beralasan untuk tidak menaikkan UMK, karena ekonomi bakal dihadapkan dengan resesi yang diprediksi terjadi pada 2023. 

(FAY)

SHARE