sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh di Cimahi Tuntut Upah 2023 Naik 26 Persen, Ini Alasannya

Economics editor Adi Haryanto
04/11/2022 21:35 WIB
Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2023 naik minimal 26%.
Buruh di Cimahi Tuntut Upah 2023 Naik 26 Persen, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media).
Buruh di Cimahi Tuntut Upah 2023 Naik 26 Persen, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2023 naik minimal 26%. Pertimbangannya karena terjadi kenaikan yang signifikan semua kebutuhan hidup masyarakat akibat adanya kenaikan harga BBM tahun ini.

"Buruh berharap kenaikan BBM jadi pertimbangan, makanya UMK tahun depan mesti naik berkisar antara 26-30%," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin, Jumat (4/11/2022).

Dia menyebutkan, kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan itu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. Paling tidak pemerintah juga harus memahami kondisi buruh saat ini yang menurutnya sedang terpuruk.

Kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil secara langsung berdampak terhadap menurunya daya beli di masyarakat. Hal tersebut pastinya akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi. Sementara di sisi lain laju pertumbuhan ekonomi justru semakin lambat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement