IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menaikan upah minimum naik 13 persen di tahun depan.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
Pertama, Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turun dari UU Cipta Kerja.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demonstrasi para pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11/2022).
Sehingga Said Iqbal menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.
"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.