Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan seharusnya penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan menjumpai angka inflasi ditambah Pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi yang diprediksi oleh pemerintah dari Januari sampai Desember 2022 adalah 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5%, maka mendapatkan angka 11,5%," kata Said Iqbal.
Selanjutnya angka tersebut dikatakan Said Iqbal ditambah lagi 1,5% untuk membangkitkan daya beli masyarakat setelah dua tahun kebelakang ketika pandemi covid 19 para pekerja tidak merasakan kenaikan upah.
"Tiga tahun berturut, buruh tidak naik upah, maka kita meminta alpha, untuk mendorong daya beli buruh, yang sudah turun 30%," kata Said Iqbal.
"Jadi inflasi 6,5% ditambah Pertumbuhan ekonomi 5%, ditambah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar 1,5% maka ketemu angka 13%," tandasnya.
(SLF)