IDXChannel - Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menuntut tiga hak kepada pemerintah, salah satunya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung. Pertama, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 sebesar 13%. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi, dan ketiga, menolak omnibus law.
Menurut Said, dari fakta-fakta yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI, tidak ada PHK terhadap 45 ribu garmen dan tekstil sebagaimana yang disebut kalangan pengusaha, serta tidak benar ada PHK di sektor automotif.
"Itu bohong, karena 70% perusahaan otomotif adalah anggota FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Dan kami melihat tidak ada PHK," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).