Said mengungkapkan, dampak dari masalah tersebut sangat merugikan buruh, dikarenakan 'pengusaha hitam' memanfaatkan situasi ini untuk meminta tidak ada menaikkan upah, dan melakukan PHK dengan pesangon rendah.
Selain itu, menurut Said, buruh juga meminta kenaikan upah sebanyak 13%. Hal itu didasari dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," tegasnya.
"Akibat kenaikan BBM, daya beli buruh turun 30%. Apalagi tiga sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi, yaitu makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal," sambungnya.
Said menjelaskan, aksi ini dari buruh ini juga akan dilakukan di beberapa kota industri, seperti Serang, Bandung, Semarang, Batam, Medan, serta di beberapa kota industri lain.
(FAY)