sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Demo di Kemnaker Jumat Besok, Ngotot Minta Gaji Naik 13 Persen

News editor Rizky Syahrial
02/11/2022 20:11 WIB
Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11) di Kemnaker menuntut kenaikan upah minimum 13 persen.
Buruh Demo di Kemnaker Jumat Besok, Ngotot Minta Gaji Naik 13 Persen. (Foto: MNC Media).
Buruh Demo di Kemnaker Jumat Besok, Ngotot Minta Gaji Naik 13 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  Mereka menuntut tiga hak kepada pemerintah, salah satunya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung. Pertama, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 sebesar 13%. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi, dan ketiga, menolak omnibus law.

Menurut Said, dari fakta-fakta yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI, tidak ada PHK terhadap 45 ribu garmen dan tekstil sebagaimana yang disebut kalangan pengusaha, serta tidak benar ada PHK di sektor automotif. 

"Itu bohong, karena 70% perusahaan otomotif adalah anggota FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Dan kami melihat tidak ada PHK," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

"Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait, jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia," tambahnya.

Said membenarkan adanya resesi melanda dunia pada akhir tahun ini. Dalam hal ini, secara teori resesi akan terjadi manakala ekonomi dalam dua kuartal berturut-turut negatif. Tetapi bukan di Indonesia. 

"Eropa, Amerika, sebagian negara Asia dan Afrika ada yang negatif. Inggris mengalami lonjakan inflasi 10,1%. Jerman inflasinya meningkat. Tetapi, ekonomi Indonesia justru tumbuh," paparnya.

Said mengungkapkan, dampak dari masalah tersebut sangat merugikan buruh, dikarenakan 'pengusaha hitam' memanfaatkan situasi ini untuk meminta tidak ada menaikkan upah, dan melakukan PHK dengan pesangon rendah.

Selain itu, menurut Said, buruh juga meminta kenaikan upah sebanyak 13%. Hal itu didasari dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," tegasnya. 

"Akibat kenaikan BBM, daya beli buruh turun 30%. Apalagi tiga sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi, yaitu makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal," sambungnya.

Said menjelaskan, aksi ini dari buruh ini juga akan dilakukan di beberapa kota industri, seperti Serang, Bandung, Semarang, Batam, Medan, serta di beberapa kota industri lain.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement