IDXChannel – DPR RI meminta pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar dilakukan audit secara terbuka.
"Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta," kata Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok.
Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Jika dihitung secara rata-rata, harga satuan gembok pada 2024 mencapai sekitar Rp778 ribu per unit, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik karena jauh lebih tinggi dibandingkan harga gembok yang umum dijual di pasaran.