IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal mengumumkan kenaikan upah minimum 2023 pada pertengahan November ini.
"Pemerintah mengumumkan (kenaikan upah minimum 2023) tanggal 21 November," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada IDXChannel.com, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sementara ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai besarannya apakah sesuai dengan tuntutan buruh 13% atau mengikuti realisasi pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi sekira 9%, Indah masih pelit bicara.
"Sabar," ujarnya.