Sekadar informasi, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum pada 2023 sebesar 13%.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar Said di Jakarta, belum lama ini.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5%, sedangkan pertumbuhan ekonomi diproyeksi 4,9%.
Maka jika ditotal didapat angka 11,4%. Ditambah nilai produktivitas, menurut Said, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimum 2023 adalah 13%.
(FAY)