sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023 dari Kemnaker, Jadi Berapa?

Economics editor Fiki Ariyanti
01/11/2022 16:56 WIB
Ini bocoran terbaru soal kenaikan upah minimum 2023 dari Kemnaker. Naik berapa ya?
Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023 dari Kemnaker, Jadi Berapa? (Foto: MNC Media).
Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023 dari Kemnaker, Jadi Berapa? (Foto: MNC Media).

Sekadar informasi, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum pada 2023 sebesar 13%. 

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar Said di Jakarta, belum lama ini. 

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5%, sedangkan pertumbuhan ekonomi diproyeksi 4,9%. 

Maka jika ditotal didapat angka 11,4%. Ditambah nilai produktivitas, menurut Said, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimum 2023 adalah 13%.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement