"Jika upah buruh tidak naik, atau kalaupun naik kurang dari 26%, maka buruh akan sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," ucapnya.
Pihaknya meminta Pj Wali Kota Cimahi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023. Sebab, jika menggunakan formulasi itu upah di Kota Cimahi kemungkinan tidak akan naik sesuai tuntutan buruh.
Hasil penghitungan upah LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat yang akan memutuskan besaran UMK tahun depan.
"Tahun lalu Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36, meski keputusan akhir tetap di gubernur," timpalnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk penghitungan UMK tahun depan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Diprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskipun besarannya belum bisa diketahui.
"Soal kenaikan UMK tahun depan, nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," terangnya.
(FAY)