sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh: Kenaikan Upah 2023 Harus Lebih Tinggi dari Inflasi 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/11/2022 16:26 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menaikan standar upah minimum lebih dari inflasi tahunan.  
Serikat Buruh: Kenaikan Upah 2023 Harus Lebih Tinggi dari Inflasi. (Foto: MNC Media)
Serikat Buruh: Kenaikan Upah 2023 Harus Lebih Tinggi dari Inflasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menaikan standar upah minimum lebih dari inflasi tahunan.  Adapun Kemnaker bakal mengumumkan besaran kenaikan upah pada 21 November 2022. Meskipun tanggal pengumuman sudah dekat, hingga saat ini serikat buruh masih belum mendapat gambaran jelas angka kenaikannya.

"Prinsipnya tidak boleh lebih rendah dari tahun berjalan, saat ini diperkirakan hingga Desember Inlfasi naik 6,5%, dan itu harus ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2023," kata Said Iqbal usai melakukan demonstrasi di Kemnaker, Jumat (4/11/2022).

Ia menjelaskan, usai aksi demo yang dilakukan pada hari ini. ia mengaku tidak ada hal kongkret yang dikeluarkan oleh Kemnaker dari aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Said Iqbal bilang Kemnaker hanya akan menampung aspirasi yang masuk untuk merumuskan kenaikan upah.

"Pemerintah sedang membahas dan akan mendengar berbagai pihak, baik pengusaha dan buruh, dari kaum buruh berpendapat, kenaikan upah minimum adalah berdasarkan inflasi plus Pertumbuhan Ekonomi," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, buruh menuntut Kemnaker untuk tidak menggunakan formula kenaikan upah seperti yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menajdi produk turunan UU Cipta Kerja. Sebab UUCK saat ini masih berstatus inkonstitusional melalui putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement