sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh: Kenaikan Upah 2023 Harus Lebih Tinggi dari Inflasi 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/11/2022 16:26 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menaikan standar upah minimum lebih dari inflasi tahunan.  
Serikat Buruh: Kenaikan Upah 2023 Harus Lebih Tinggi dari Inflasi. (Foto: MNC Media)
Serikat Buruh: Kenaikan Upah 2023 Harus Lebih Tinggi dari Inflasi. (Foto: MNC Media)

"Serikat buruh berpendapat naik upah itu harus 13%, sedangkan dari pengusaha kekeh menggunakan PP 36 tahun 2021, diperkirakan hanya akan naik, 2,3%, kalau pakai PP itu," kata Said Iqbal.

Aksi demontrasi tersebut diakhiri dengan tertib, kaum buruh mulai berjalan perlahan meninggalkan halaman depan kantor Kemnaker sambil di iringi musik yang tetap di setel melalui mobil komando.

"Pemerintah menjawab akan mempertimbangkan, dan mendengar lagi, tanggal 21 November akan diumumkan, kami berharap sebelum tanggal itu ada pembicaraan," tandasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement