"Serikat buruh berpendapat naik upah itu harus 13%, sedangkan dari pengusaha kekeh menggunakan PP 36 tahun 2021, diperkirakan hanya akan naik, 2,3%, kalau pakai PP itu," kata Said Iqbal.
Aksi demontrasi tersebut diakhiri dengan tertib, kaum buruh mulai berjalan perlahan meninggalkan halaman depan kantor Kemnaker sambil di iringi musik yang tetap di setel melalui mobil komando.
"Pemerintah menjawab akan mempertimbangkan, dan mendengar lagi, tanggal 21 November akan diumumkan, kami berharap sebelum tanggal itu ada pembicaraan," tandasnya.
(SLF)