Buruh Tuntut UMP Naik 10 Persen, Pengusaha: Rumus dan Dasarnya dari Mana?
Para pengusaha menganggap tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen cukup berlebihan.
IDXChannel - Para pengusaha menganggap tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen cukup berlebihan. Pasalnya, makro ekonomi Indonesia baru merangkak naik.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut, di tengah ketidakpastian ekonomi nasional saat ini, sangat tidak elok serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa kenaikan UMP 2022 berada di kisaran 7-10 persen. Dia pun menilai permintaan tersebut tidak berdasar.
"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai perangkat. Ekonomi kita baru mulai terangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran, dimana, berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," ujar Sarman, Minggu (31/10/2021).
Sebagai pebisnis, Sarman mengaku pengusaha tengah memutar otak agar tetap bertahan hingga ekonomi nasional benar-benar normal. Menurutnya, buruh perlu memaklumi kondisi yang diderita perusahaan saat ini.
"Kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya.
Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP 2022.
Nantinya, Dewan Pengupahan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tahun depan yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.
Format baru yang diatur dalam beleid tersebut dinilai Sarman lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel. Seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
"Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022," ungkapnya. (RAMA)