ECONOMICS

Calon CPNS Suhu di Atas 37,3 Derajat, Bagaimana Nasibnya?

Dita Angga Rusiana 19/05/2021 19:15 WIB

Bagi peserta yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit

Calon CPNS Suhu di Atas 37,3 Derajat, Bagaimana Nasibnya? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2020. Salah satu yang diatur berkaitan dengan peserta memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius saat pelaksanaan tes nanti. 

Menurut Karo Humas BKN Paryono bagi peserta yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit. 

“Dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi seleksi,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (19/5/2021). 

Dia mengatakan jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh  diatas 37,3 derajat celcius maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian. 

“Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” paparnya. 

Sementara itu Paryono mengatakan bagi peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. 

Lalu panitia instansi bersurat kepada Kepala BKN yang berisi permohonan agar peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi. Dimana tes tersebut dilaksanakan di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat. 

“Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi,” ungkapnya. 

Untuk peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN.   

Kemudian dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif covid-19 sesuai lampiran surat edaran. “Dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi,” tuturnya. 

(SANDY)

SHARE