IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Persiapan ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Ada beberapa pedoman umum yang dikeluarkan oleh BKN pada seleksi Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Misalnya adalah para peserta CPNS diminta untuk melakukan isolasi mandi selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
“Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini pertama, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/5/2021).
Kemudian peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi. Para peserta juga wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.