Capai 95 Persen, Realisasi APBD 2021 Capai Rp1.115 Trilian
Kemendagri mengungkapkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni mengatakan Realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2021 per 31 Desember mencapai Rp 1.115,10 triliun atau 95,59 persen. Realisasi tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020.
"Realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2021 per 31 Desember mencapai Rp 1.115,10 triliun atau meningkat 95,59 persen. Realisasi tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebesar Rp 1.050,93 triliun atau 92,48 persen,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni dalam pernyataan resmi, Rabu (19/1/2022).
Sedangkan dari sisi belanja, per 31 Desember 2021 daerah berhasil merealisasikan belanja sebesar Rp 1.092,13 triliun atau 85,69 persen.
“Capaian ini melampaui realisasi belanja tahun lalu sebesar Rp 1.021,26 triliun atau 82,69 persen,” jelas Fatoni.
Sementara itu, tren kenaikan realisasi APBD agar terus ditingkatkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menerapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi APBD Tahun Anggaran 2022.
“Langkah percepatan tersebut dapat dilakukan dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban dari setiap kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan. Pemerintah daerah juga harus terencana, konsisten, dan terukur dalam merealisasikan anggaran,” ujarnya.
Upaya ini bisa dilakukan dengan menetapkan target per triwulan guna menghitung capaian penyerapan anggaran.
“Di samping itu, setiap perangkat daerah perlu mengambil langkah kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Fatoni.
Ia juga mengimbau kepala daerah agar segera menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah, dengan tidak lagi berdasarkan pada tahun anggaran.
“Langkah percepatan tersebut perlu ditunjang dengan upaya asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk tim kerja yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah, sekaligus memberikan teguran dan sanksi bagi perangkat daerah yang rendah capaian realisasi anggarannya,”’pungkasnya.
Sebagai catatan, Pemerintah pusat juga terus mendorong percepatan realisasi anggaran daerah dengan membentuk tim beranggotakan Kemendagri, BPKP, LKPP, dan K/L terkait untuk menyiapkan kebijakan teknis, melakukan monitoring, evaluasi, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan di daerah. (TIA)