ECONOMICS

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2023, Bisa secara Online via E-Filing 

Ratih Ika Wijayanti 01/03/2023 08:53 WIB

Cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan dengan mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat e-Filing. 

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2023, Bisa secara Online via E-Filing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan dengan mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan lapor SPT Pajak Tahunan secara online lewat e-Filing yang bisa diakses dengan mudah dari mana saja. Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan SPT Pajak Tahunannya sebelum batas akhir waktunya. 

Adapun batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan saat ini adalah sampai 31 Maret 2023 untuk SPT Pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. 

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Pajak Tahunan 2023 via e-Filing? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2023

Sebelum mengetahui cara lapor SPT Pajak Tahunan, Anda perlu mengetahui terlebih dulu beberapa jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ketentuannya masing-masing. 

Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara itu, Formulir 1770 S merupakan formulir bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Adapun Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari hanya satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. 

Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui e-Filing. 

Itulah informasi mengenai cara lapor SPT Pajak Tahunan 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah via e-Filing di laman DJP Online. 

SHARE