sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak

Market news editor Rina Anggraeni
22/02/2021 14:39 WIB
Ditjen Pajak meminta masyarakat tidak lupa melaporkan kepemilikan sepeda dalam daftar harta yang diisi di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Ini Alasan Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak (FOTO: MNC Media)
Ini Alasan Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak lupa melaporkan kepemilikan sepeda dalam daftar harta yang diisi di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan kode harga 041.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengataka alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang  dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

" Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement