sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
22/02/2021 11:25 WIB
SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya (FOTO:MNC Media)
Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jendral Pajak memasukkan sepeda sebagai dalam daftar harta yang wajib diisi di SPT Tahunan dengan kode harta 041.  

SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak. 

Baik itu objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan kewajiban dan kewajiban sesuai dengan peraturan peraturan-undangan yang bidang perpajakan. 

"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun dari DJP seperti dikutip, Senin (22/2/2021). 

Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement