Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi. (Sandy)
Advertisement
Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya
SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement