sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya

Economics editor Rina Anggraeni
22/02/2021 11:25 WIB
SPT Tahunan atau Surat pemberitahuan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya (FOTO:MNC Media)
Pajak Sepeda Bakal Dipungut? Cek Rinciannya (FOTO:MNC Media)

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi. (Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement