sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak

Market news editor Rina Anggraeni
22/02/2021 14:39 WIB
Ditjen Pajak meminta masyarakat tidak lupa melaporkan kepemilikan sepeda dalam daftar harta yang diisi di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Ini Alasan Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak (FOTO: MNC Media)
Ini Alasan Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak (FOTO: MNC Media)

Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. 

Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan. 

"Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement