sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Economics editor Yulistyo Pratomo
22/02/2021 10:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak.
DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan. (Twitter: @DitjenPajakRI
DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan. (Twitter: @DitjenPajakRI

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak. Pesan itu disampaikan DJP melalui akun media sosial mereka, @DitjenPajakRI.

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (22/02/2021).

Dikutip dari situs pajak.go.id, jauh sebelumnya sempat beredar isu bahwa sepeda akan dikenakan pajak laiknya kendaraan bermotor. Namun, hal ini dibantah oleh DJP, di mana pengenaan pajak justru sudah dilakukan saat terjadi transaksi pembelian sepeda berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya 10 persen dari harga jual, jika membelinya dari toko di dalam negeri.

Sedangkan pembeluan dari luar negeri, sepeda akan dikenakan bea impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual.

Negara sendiri menerapkan sistem self assesment bagi wajib pajak, sehingga warga diberi kepercayaan untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement