IDXChannel - Mulai 1 Maret 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, hingga akhir tahun.
Untuk 3 bulan pertama, Maret-Mei 2021, Pemerintah membebaskan PPnBM untuk pembelian mobil baru. Namun, tidak semua mobil baru dengan mesin 1.500 cc mendapatkan insentif pajak ini. Terutama mobil-mobil yang kategori Completely Built Up (CBU).
Berikut daftar mobil di bawah 1.500 cc yang tidak dapat insentif pajak:
- Daihatsu Sirion (CBU Malaysia),
- Honda Civic Hatchback (CBU Thailand),
- Kia Picanto (CBU Korea),
- Kia Seltos (CBU India),
- Mazda2 (CBU Thailand),
- MG ZS (CBU Thailand),
- MG HS (CBU Thailand),
- Mitsubishi Eclipse Cross (CBU Jepang),
- Renault Kwid Climber (CBU India),
- Renault Triber (CBU India),
- Suzuki Ignis (CBU India),
- Suzuki Baleno (CBU India),
- Suzuki SX4 S-Cross (CBU India),
- Volkswagen Polo (CBU India).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memberikan kebijakan insentif untuk sektor membangkitkan sketor manufaktur. Dimana selama tiga bulan pemerintah membebaskan i pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Baru saja untuk membangkitkan sektor manufaktur, PPnBM selama nanti Maret, April, Mei diberikan tiga bulan PPNBM 0%,”