sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Economics editor Yulistyo Pratomo
22/02/2021 10:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak.
DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan. (Twitter: @DitjenPajakRI
DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan. (Twitter: @DitjenPajakRI

Dalam pelaporan SPT, sejumlah subjek diwajibkan untuk dimasukkan sebagai harta. Antara lain, rekening tabungan, perhiasan, furnitur, tanah, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Sepeda pun termasuk bagian di dalamnya yang harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement