Dalam pelaporan SPT, sejumlah subjek diwajibkan untuk dimasukkan sebagai harta. Antara lain, rekening tabungan, perhiasan, furnitur, tanah, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Sepeda pun termasuk bagian di dalamnya yang harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak. (TYO)
Advertisement
DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat Indonesia untuk turut melaporkan sepeda sebagai kewajiban pelaporan pajak.

DJP: Sepeda Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan. (Twitter: @DitjenPajakRI
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement