Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, Mudah dan Cepat
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bisa dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
IDXChannel – Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu mengetahui rumus perhitungannya agar dapat menentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mengetahui cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak ini penting dilakuakan terutama jika Anda merupakan seorang Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) seorang Wajib Pajak.
Sederhananya, jika seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP maka ia wajib membayar pajak penghasilan.
Lalu, bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP? IDXChannel merangkum caranya sebagai berikut.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap orang tentu berbeda-beda. PTKP ini bergantung pada pendapatan masing-masing orang. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak Pribadi adalah sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Maka, cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bisa dilakukan dengan mengacu pada tarif PTKP tersebut.
Jika seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan lebih besar dari Rp4.500.000 per bulan, maka ia akan dikenakan wajib membayar pajak. Sebaliknya, jika penghasilannya berada di bawah nilai itu, maka orang tersebut tidak wajib membayar pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, tarif PTKP antara lain sebagai berikut.
• Tidak Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp54.000.000 juta per tahun.
• Tidak Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.
• Tidak Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
• Tidak Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
• Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.
• Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.
• Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
• Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp72.000.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp112.500.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp117.000.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp121.500.000 per tahun.
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp126.000.000 per tahun.
Tarif ini digunakan untuk menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan dikenakan pada seorang Wajib Pajak. Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah sebagai berikut.
1. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Tidak/Belum Menikah
Seorang karyawan di perusahaan swasta memiliki penghasilan setiap bulannya sebesar Rp4.000.000. Ia merupakan seorang lajang dan belum menikah maupun memiliki tanggungan. Maka, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan tersebut adalah sebagai berikut.
• Diketahui gaji bulanan karyawan tersebut = Rp4.000.000
• Gaji setahunnya = Rp4.000.000 x 12 = Rp48.000.000
• PTKP berdasarkan peraturan = Rp54.000.000
PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp48.000.000 – Rp54 juta = -Rp6.000.000 (angka minus menunjukkan penghasilan karyawan tersebut di bawah besaran PTKP)
Dari perhitungan PTKP di atas, maka karyawan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Sebab, penghasilannya di bawah besaran PTPK.
2. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak sudah Menikah
Seorang karyawan swasta telah menikah dan memiliki satu orang anak. Sementara itu, istrinya tidak bekerja dan hanya mendapat pemasukan dari pendapatan karyawan swasta tersebut.
Diketahui penghasilan karyawan tersebut per bulannya adalah sebesar Rp8.500.000. Maka, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak nya adalah sebagai berikut.
Karena sudah menikah dan memiliki 1 tanggungan, maka karyawan tersebut masuk kategori Wajib Pajak dengan tarif PTKP sebesar Rp63.000.000 per tahun.
• Gaji pokok per bulan = Rp8.500.000
Pengurang:
• Biaya jabatan 5% x Rp8.500.000 = Rp425.000
• Biaya pensiun 1% x Rp8.500.000 = Rp85.000
• Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp8.500.000 – Rp510.000 = Rp7.990.000
• Penghasilan netto = Rp7.990.000 x 12 = Rp95.880.000
• PTKP = Rp63.000.000
• Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp32.880.000
• PPh Terutang 5% x Rp32.880.000 = Rp1.644.000
• PPh Pasal 21 Masa Rp1.644.000/12 = Rp137.000
Dari perhitungan tersebut, diperoleh hasil bahwa karyawan tersebut harus membayar PPh 21 bulanan sebesar Rp137.000 atau Rp1.644.000 per tahun.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Bagaimana? Mudah, kan?