Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE)
Polda Metro Jaya segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol.
IDXChannel - Polda Metro Jaya segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang ada elektronik akan diberlakukan pada Jumat, 1 April 2022. Dua pelanggaran yang akan diberlakukan yakni melebihi batas maksimal kecepatan dan melebihi batas maksimal muatan.
"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol. Hal itu sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," jelasnya.
Dia menjelaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya;
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
(RAMA)