IDXChannel - Aparat kepolisian kian serius dalam mencegah tindakan pelanggaran lalu lintas, terutama di jalan tol. Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jelang musim Tahun Baru 2022.
Selain itu jalan bebas hambatan, Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyebut, tilang elektronik juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan arteri.
"Penerapan ETLE di beberapa ruas jalan tol dan arteri," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Tilang elektronik itu, menurut Dodi, nantinya akan diatur untuk beberapa kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan kendaraannya. Di antaranya adalah, pelanggaran batas kecepatan maksimum.
Kemudian pelanggaran yang ditujukan bagi angkutan barang yang melebihi muatan atau Overload dan Over Dimension (ODOL). Kemudian pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.