IDXChannel - Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) saat ini, Korlantas Polri menerapkan sanksi tilang biaya progresif bagi pelanggar ganjil genap (GaGe) di sekitaran tempat wisata.
Kebijakan itu akan dilakukan hingga 2 Januari mendatang di sekitar lokasi wisata yang ditentukan, sebagaimana Operasi Lilin.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dodi menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI).
Selain itu, kata Dodi, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.