sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Terapkan Tilang Progresif Kawasan Ganjil-Genap di Tempat Wisata

Economics editor Puteranegara
30/12/2021 09:27 WIB
Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) saat ini, Korlantas Polri menerapkan sanksi tilang biaya progresif bagi pelanggar GaGe di daerah wisata.
Polisi Terapkan Tilang Progresif Kawasan Ganjil-Genap di Tempat Wisata (FOTO: MNC Media)
Polisi Terapkan Tilang Progresif Kawasan Ganjil-Genap di Tempat Wisata (FOTO: MNC Media)

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ujar Dodi. 

Namun demikiam, Dodi tak dapat merincikan daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut. Ia menuturkan, penerapan aturan itu diserahkan ke masing-masing Polda. 

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ucap Dodi. 

Sementara, Dodi menjelaskan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. 

10 kawasan itu antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement