sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Ada Sanksi Tilang dalam Pelanggaran Ganjil Genap di Objek Wisata Saat Nataru

Economics editor Puteranegara
27/11/2021 15:56 WIB
Polisi tidak akan melakukan penilangan terhadap warga yang melanggar aturan Ganjil-Genap (GaGe) di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 Nataru.
Tidak Ada Sanksi Tilang dalam Pelanggaran Ganjil Genap di Objek Wisata Saat Nataru
Tidak Ada Sanksi Tilang dalam Pelanggaran Ganjil Genap di Objek Wisata Saat Nataru

IDXChannel - Polisi tidak akan melakukan penilangan terhadap warga yang melanggar aturan Ganjil-Genap (GaGe) di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Iya seperti itu (tidak ditilang tapi diputarbalik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat. Bahwasannya, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakan sampai dengan saat ini. 

"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. 
Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," ujar Dedi. 

Penerapan PPKM Level 3 sendiri akan diterapkan di seluruh Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu sebagai upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement