Catat, Ini 8 Syarat Perawat dan Bidan Dapat Rumah Subsidi 2025
Bagi para tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, memiliki rumah layak huni merupakan impian yang ingin segera diwujudkan
IDXChannel - Bagi para tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, memiliki rumah layak huni merupakan impian yang ingin segera diwujudkan. Pemerintah melalui program rumah subsidi memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah dengan cicilan ringan dan bunga tetap.
Lalu, apa saja syarat perawat dan bidan untuk mendapatkan rumah subsidi?
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah program pemerintah yang menyediakan perumahan dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini disalurkan melalui Kementerian PUPR dan bekerja sama dengan bank pelaksana KPR subsidi seperti BTN, BRI, Mandiri, dan bank-bank daerah.
Syarat Umum Perawat dan Bidan Dapat Rumah Subsidi
Berikut adalah syarat umum untuk mendapatkan rumah subsidi yang berlaku juga untuk perawat dan bidan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
3. Memiliki penghasilan tetap (maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak, dan Rp 10 juta untuk rumah susun)
4. Belum memiliki rumah sendiri
5. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
6. Bekerja minimal 1 tahun sebagai tenaga kesehatan (bisa dibuktikan dengan surat keterangan kerja)
7. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan
8. Punya rekening bank dan BI checking yang bersih
Dokumen yang Diperlukan untuk Dapatkan Rumah Subsidi
Perawat dan bidan yang ingin mengajukan rumah subsidi perlu menyiapkan:
- KTP dan KK
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji terakhir
- Surat keterangan kerja dari instansi/perusahaan
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- NPWP
- SPT Tahunan
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi
Cara Pengajuan Rumah Subsidi
1. Cek proyek rumah subsidi melalui situs resmi seperti https://sikumbang.ppdpp.id/
2. Pilih lokasi dan pengembang yang sesuai
3. Ajukan KPR subsidi ke bank yang bekerja sama
4. Serahkan dokumen dan isi formulir aplikasi
5. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan kredit
Dengan adanya program rumah subsidi, kini perawat dan bidan bisa memiliki rumah sendiri tanpa harus menunggu terlalu lama. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ajukan rumah subsidi melalui jalur resmi. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.
(Shifa Nurhaliza Putri)