sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kriteria Baru Gaji Penerima KPR Rumah Subsidi Dibagi 4 Zona, Ini Rincian Lengkapnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/04/2025 10:10 WIB
Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi.
Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi. Untuk Jabodetabek, batasnya Rp14 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang belum menikah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, kriteria besaran penghasilan untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dibagi ke dalam beberapa zonasi mulai dari zona Jabodetabek hingga Papua.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini berlaku efektif secara nasional mulai 22 April 2025.

Terbitnya PM PKP itu dilakukan bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Kehadiran aturan ini juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

"Kami meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat luas," katanya di Jakarta dikutip Jumat (25/4/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement