sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kriteria Baru Gaji Penerima KPR Rumah Subsidi Dibagi 4 Zona, Ini Rincian Lengkapnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/04/2025 10:10 WIB
Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi.
Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi. (Foto: iNews Media Group)

Maruarar mengatakan, PM PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," kata Maruarar.

Berikut besaran penghasilan bulanan maksimal untuk mengakses KPR subsidi:

1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
 
2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000 
Kawin Rp11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
 
3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000 
Kawin  Rp12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
 
4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
a. Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000 
Kawin Rp14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement