IDXChannel - Pemerintah menaikkan batas maksimal gaji masyarakat yang berhak menikmati Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi. Untuk Jabodetabek, batasnya Rp14 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang belum menikah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, kriteria besaran penghasilan untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dibagi ke dalam beberapa zonasi mulai dari zona Jabodetabek hingga Papua.
Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini berlaku efektif secara nasional mulai 22 April 2025.
Terbitnya PM PKP itu dilakukan bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Kehadiran aturan ini juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
"Kami meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat luas," katanya di Jakarta dikutip Jumat (25/4/2025).
Maruarar mengatakan, PM PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.
"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," kata Maruarar.
Berikut besaran penghasilan bulanan maksimal untuk mengakses KPR subsidi:
1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin Rp11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin Rp12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp12.000.000
4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
a. Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin Rp14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000.
(Rahmat Fiansyah)