IDXChannel—Berapa gaji maksimal rumah subsidi terbaru? Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur besaran gaji karyawan untuk mengajukan pembelian rumah bersubsidi.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen PKP No. 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Pembangunan rumah bersubsidi ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), MBR adalah golongan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Sehingga tidak semua orang dapat mengajukan pembelian rumah subdisi.
Khusus wilayah Jabodetabek, harga rumah subsidi dipatok Rp185 juta per unit. Sementara berdasarkan Permen PKP No. 5/2025, batas maksimal gaji karyawan (Jabodetabek) untuk membeli rumah subsidi adalah Rp14 juta per bulan bagi individu yang sudah menikah.
Sedangkan batas maksimal gaji bagi yang belum menikah adalah Rp12 juta. Adapun batas gaji di wilayah lain dipatok Rp8,5 juta sampai dengan Rp12 juta per bulan. Sebelumnya, batas maksimal gaji karyawan untuk rumah subsidi adalah Rp8 juta-Rp10 juta per bulan.