Namun penerapan batas maksimal gaji karyawan untuk pembelian rumah subsidi ini diatur sesuai zona wilayah. Berikut ini adalah gaji maksimal rumah subsidi terbaru sesuai zonasi yang telah ditentukan:
Zona 1
- Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB
- Umum tidak kawin Rp8,5 juta
- Umum sudah kawin Rp10 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera Rp10 juta
Zona 2
- Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
- Umum tidak kawin Rp9 juta
- Umum sudah kawin Rp11 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera Rp11 juta
Zona 3
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
- Umum tidak kawin Rp10,5 juta
- Umum sudah kawin Rp12 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera Rp12 juta
Zona 4
- Jabodetabek
- Umum tidak kawin Rp12 juta
- Umum sudah kawin Rp14 juta
- Satu orang untuk peserta Tapera Rp14 juta
Selain syarat gaji maksimal, masyarakat yang hendak membeli rumah subsidi juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu:
- Memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten atau kota
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah, dan/atau kredit atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Status tidak kawin atau sudah menikah dengan status pasangan suami istri
Itulah informasi menarik tentang batas maksimal gaji rumah subsidi terbaru 2025.
(Nadya Kurnia)