ECONOMICS

Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR

Iqbal Dwi Purnama 25/11/2024 16:50 WIB

Adapun kriteria rumah MBR yang bisa menikmati fasilitas pembebasan BPHTB dan dan PBG ini tercantum dalam Kepmen PUPR 22/Kpts/M 2023.

Catat, Ini Kriteria Rumah Bebas BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini akan membuat harga rumah MBR akan semakin murah sebab ada komponen pajak yang dihilangkan. Harapannya, kebijakan ini mampu meningkatkan keterjangkauan masyarakat untuk membeli rumah.

"Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau mengarahkan kebijakan harus pro rakyat terutama rakyat kecil," kata Ara dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun kriteria rumah MBR yang bisa menikmati fasilitas pembebasan BPHTB dan dan PBG ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

Lewat regulasi itu, disebutkan jenis rumah yang dapat menikmati pembebasan BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah susun (rusun) dengan tipe 36. Sedangkan untuk rumah swadaya yang dibangun sendiri alias tanpa jasa pengembang bisa mendapatkan fasilitas gratis PBG dengan ukuran maksimal 48 m2.

Dari sisi penghasilan, masyarakat yang masuk dalam kategori MBR adalah mereka yang memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta untuk yang belum menikah dan pendapatan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers yang sama.

Tito mengatakan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. 

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE