ECONOMICS

Catat, Ini Rute Aturan Ganjil-Genap bagi yang Mau ke Ancol dan TMII

Muhammad Refi Sandi/MPI 17/09/2021 09:18 WIB

Berikut aturan rute ganjil genap menuju Ancol dan TMII.

Catat, Ini Rute Aturan Ganjil-Genap bagi yang Mau ke Ancol dan TMII (Dok.Twitter & MPI)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan ganjil-genap mulai 17 September 2021 di dua tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. 

Hal itu tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 tahun 2021 dan Keputusan gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Berikut skema pengendalian ganjil-genap berdasarkan Twitter @TMCPoldaMetro untuk kawasan TMII;

1. Kendaraan dari arah Jalan Raya Mabes Hankam menuju PGC Cililitan polisi akan melakukan penjagaan ganjil-genap di arah pintu masuk I TMII. 

2. Kendaraan dari arah PGC Cililitan menuju Cipayung polisi akan melakukan penjagaan ganjil-genap di pintu masuk I TMII. 

Kemudian, untuk kawasan Ancol polisi akan melakukan penjagaan ganjil-genap di gerbang masuk barat dan timur. 

Pemberlakuan ganjil-genap di dua kawasan tempat wisata itu hanya berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Kemudian, berlaku mulai Jumat (17/9/2021) sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. 

(IND) 

SHARE