sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kerumunan, Seluruh Jalur Menuju Tempat Wisata Diberlakukan Ganjil Genap

Economics editor Komaruddin Bagja
16/09/2021 06:17 WIB
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota kembali dilanjutkan selama satu pekan, atau tujuh hari mulai 14 hingga 20 September 2021.
Antisipasi Kerumunan, Seluruh Jalur Menuju Tempat Wisata Diberlakukan Ganjil Genap.(Foto: MNC Media)
Antisipasi Kerumunan, Seluruh Jalur Menuju Tempat Wisata Diberlakukan Ganjil Genap.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota kembali dilanjutkan selama satu pekan, atau tujuh hari mulai 14 hingga 20 September 2021. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada poin ke 9, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa misalnya Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Salah satunya memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang lokasi menuju tempat wisata.

Tempat wisata tertentu: Dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tegas Anies dalam surat tersebut, Rabu (15/9/2021).

Para pengelola Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement