sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/08/2026 20:08 WIB
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mendorong pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

IDXChannel - Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) Ahmad Yani mendorong pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Ahmad Yani mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut diperlukan agar menciptakan iklim investasi panas bumi yang lebih layak dan mudah mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau bankable.

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, pemerintah menerapkan skema harga patokan tertinggi (HPT) atau batas atas tarif. Hal ini dinilai kurang sejalan dengan tingginya risiko eksplorasi dan nilai keekonomian panas bumi, sehingga menyulitkan investor mendapatkan pinjaman bank.

"Sumber daya bukanlah masalah dalam mencapai nomor satu di dunia. Kami butuh dukungan dari pemerintah dalam menyempurnakan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 untuk menciptakan iklim investasi panas bumi yang layak dan dapat dibiayai (bankable)," ujarnya dalam sesi diskusi Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement