sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/08/2026 20:08 WIB
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mendorong pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup menarik oleh pelaku usaha. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan terobosan agar investasi di sektor panas bumi semakin kompetitif.

Bahlil menuturkan, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap berbagai hambatan yang membuat pengembangan geothermal di Indonesia berjalan relatif lambat. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah proses regulasi yang dinilai masih panjang dan berbelit.

"Saya dulu sebelum masuk di pemerintah, saya pengusaha. Pengusaha itu kan mau cepat, tapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau gimana?" katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement