sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/08/2026 20:08 WIB
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mendorong pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

"Ini adalah komitmen untuk masa depan. Melalui panas bumi, kita juga membuat Indonesia bangga dengan memposisikan negara ini sebagai pemimpin global dalam energi bersih," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji untuk memuluskan iklim investasi di sektor panas bumi dengan lewat penyegaran aturan hingga pemberian insentif yang akan tertuang dalam revisi Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal," kata Bahlil dalam pidatonya pada pembukaan IIGCE.

Menurut Bahlil, pemberian insentif diperlukan karena pengembangan geothermal masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi keekonomian proyek. Ia menyebut nilai keekonomian listrik geothermal saat ini telah mencapai sekitar USD9,5 per kilowatt hour (kWh).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement